Wednesday, February 9, 2011

Pilihan Sulit : Pembubaran Ahmadiyah atau SKB ?


Di berbagai daerah pertentangan dan arkisme antar kelompok khususnya terhadap penganut Ahmadiyah akan terus terjadi. Tampaknya Indonesia yang terdiri dari berbagai macam kepercayaan dan berbagai macam tingkat pendidikan akan menyimpan konflik tersebut sepanjang masa bila tidak ditangani dengan baik. Bila dicermati dengan kepala dingin, otak cerdas dan bijaksana maka sebenarnya konflik itu adalah anugerah dari Tuhan untuk menjadi peringatan dan pembelajaran bagi semua pihak.

Dampak terbesar yang dapat terjadi bila konflik ini berkepanjangan adalah persatuan umat yang dapat merembet pada gangguan stabilitas NKRI. Hal itu terjadi karena konflik tersebit saat ini semua pihak saling mencurigai, saling membenci dan berkonfrontasi dengan pihak lainnya dengan diikuto anarkisme dan kekerasan. Peristiwa ini seyogjanya tidak diremehkan dan tidak dipelihara lebih lama sebelum merembet pada hal yang lebih besar dan lebih sulit diatasi.

Sampai saat ini sebenarnya pemerintah sudah mengelola konflik itu dengan baik dengan menerbitkan SKB 3 Menteri. Namun mengapa hal itu tidak mampu menahan gejolak pertentangan di masyarakat. Beda pendapat tentang adanya SKB 3 Menteri terus menggema seiiring bergejolaknya antusiasme penentangan dan dukungan terhadap ajaran Ahmadiyah. Bagi kelompok yang seteuju menganggap tidak ada masalah dalam substansi isi Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah sehingga tidak harus diperbarui. SKB tersebut seharusnya tidak bermasalah, tapi bagaimana setiap daerah ini lebih melihat persoalan dengan lebih cepat dan mengambil tindakan. Seharusnya setiap pimpinan daerah segera merumuskan dan mengambil tindakan jika ada gejala yang kurang baik. Pertikaian yang terjadi melibatkan penganut Ahmadiyah seperti yang terjadi di beberapa daerah terjadi karena penanganan yang tidak cepat. Pertikaian yang belakangan marak pun karena sudah telanjur jadi kerusuhan. Tapi jika sebelum itu ada peringatan dan deteksi dini, mungkin risikonya akan lebih kecil. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan aparat keamanan juga memiliki peran mencegah terjadinya pertikaian antarumat beragama. 

Sedangkan pihak lain mengatakan SKB harus dikaji ulang. Pemerintah harus berani melakukan kajian ulang kembali persoalan ini secara mendasar termasuk SKB ini, Persoalan tindak kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah tidak pernah selesai dan menjadi masalah laten meskipun SKB telah diterbitkan. SKB sepertinya merupakan jalan keluar di satu sisi membubarkan, sisi lain mempertahankan. Tapi karena persoalan ini kemudian jadi laten, jadi harus dikaji kembali. Meski sudah pernah dilakukan tetapi seharusnya pemerintah, Ahmadiyah, dan perwakilan Islam non-Ahmadiyah harus duduk lagi bersama kembali merundingkan jalan keluar dari permasalahan Ahmadiyah dan dibuka dialog bagi teman-teman Ahmadiyah supaya mereka mengerti ada keberatan-keberatan seperti ini. 

Sebaliknya kelompok lain menilai bahwa kekerasan terhadap Ahmadiyah merupakan bentuk diskriminasi berlapis. SKB harus ditarik kemudian diganti dengan undang-undang karena dinilai diskriminatif dan cacat formal. Kekerasan sistematis terhadap Ahmadiyah salah satunya dipicu oleh akomodasi politik berlebihan oleh pemerintah terhadap kelompok Islam garis keras dan juga terhadap MUI.

Melihat berbagai kontroversi itu memang tampaknya sulit disatukan. Selama ini terdapat 3 komponen bangsa yang terus berkutat dalam kontroversi ini di antaranya adalah kaum Islam yang tidak ingin terpapar ajaran menyimpang, kaum pluralis dan pemeluk Ajaran Ahmadiyah. 

Sebenarnya bila dipikirkan dengan otak yang bijak tidak ada yang salah dengan pemahaman dan keyakinan semua pihak tersebut. Satu pihak penganut pluralisme mengatakan bahwa tidak ada yang boleh mengatakan dan melarang kaum minoritas bahwa satu aliran ahmadiyah dipinggirkan di era demokrasi ini. Tetapi sebagian pemeluk agama Islam mengatakan bahwa aliran tersebut menyalahi ajaran Islam, sesat dan dilarang. 

Sedangkan di pihak Ahmadiyah sendiri tetap meyakini bahwa tidak ada yang salah dalam agamanya.
Ketiga kelompok tersebut wajar saja untuk mempertahankan pendapat dan keyakinannya. Mungkin saja masing-masing tidak ada yang salah dalam meyakini pendapatnya berdasarkan keimanan, pemahaman dan kepercayaan yang dianut. Tetapi masing-masing pihak harus menghormati keyakinan dan pendapatnya seperti dia harus ingin dihormati keyakinannya. Tetapi akan menjadi dalam posisi yang sulit bila masing-masing pendapat tersebut sulit disatukan dan akan menjadi pertentangan terus. 

Pertentangan ini juga terjadi di berbagai negara Islam lain di dunia. Bahkan negara tetangga seperti Malysia, Brunei dan berberapa negara lain juga telah melarang Ahmadiyah hidup berdampingan dengan agama Islam dinegaranya.


Ahmadiyah

Ahmadiyyah adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional. Di Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953). Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.

Menurut pendirinya, Mirza Ghulam Ahmad, misi Ahmadiyah adalah untuk menghidupkan kembali Islam dan menegakkan Syariah Islam. Tujuan didirikan Jemaat Ahmadiyah menurut pendirinya tersebut adalah untuk meremajakan moral Islam dan nilai-nilai kerohanian. Ahmadiyah bukanlah sebuah agama baru namun merupakan bagian dari Islam. Para pengikut Ahmadiyah mengamalkan Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima. Gerakan Ahmadiyah mendorong dialog antar agama dan senantiasa membela Islam serta berusaha untuk memperbaiki kesalah-pahaman mengenai Islam di dunia Barat. Gerakan ini menganjurkan perdamaian, toleransi, kasih dan saling pengertian diantara para pengikut agama yang berbeda; dan sebenar-benarnya percaya dan bertindak berdasarkan ajaran al Quran : “Tidak ada paksaan dalam agama” (2:257) serta menolak kekerasan dan teror dalam bentuk apapun untuk alasan apapun. 

Jemaat Muslim Ahmadiyah adalah satu organisasi keagamaan Internasional yang telah tersebar ke lebih dari 185 negara di dunia. Pergerakan Jemaat Ahmadiyah dalam Islam adalah suatu organisasi keagamaan dengan ruang lingkup internasional yang memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang. Jemaat Ahmadiyah Internasional juga telah menerjemahkan al Quran ke dalam bahasa-bahasa besar di dunia dan sedang merampungkan penerjemahan al Quran ke dalam 100 bahasa di dunia. Sedangkan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia telah menerjemahkan al Quran dalam bahasa Indonesia, Sunda, dan Jawa. 


Keputusan Pemerintah

Pemerintah harus berani memutuskan sesuatu dari dua pilihan berat dengan konsekuensi yang tidak ringan dalam mengelola pertentangan tiga komponen bangsa itu. Pilihan yang ada hanya dua opsi, yaitu meneruskan SKB dengan penerapan yang ketat dan terkoordinasi atau pembubaran Ahmadiyah. 

Opsi lain yang diusulkan kaum pluralisme dan pemeluk Ahmadiyah untuk mensahkan dan melegalkan agama Ahmadiyah hidup berdampingan dengan agama Islama lainnya tampaknya pilihan yang sulit dilakukan bila itu dipaksakan dalam kondisi mayarakat dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan yang tidak tinggi seperti sekarang. Pilihan tersebut akan membuat benturan lebih keras akan terjadi. 

Bila diputuskan dengan meneruskan SKB tersebut maka konsekuensinya pergolakan akan terus terjadi dan tidak akan pernah berhenti. Karena, semua pihak akan dengan egois terus mempertahankan pendapat dan keyakinanannya. Pihak Ahmadiyahpun akan tetap sulit mentaati SKB tersebut karena merasa punya hak untuk hidup di alam demokrasi ini. Pihak penentangpun juga sulit diubah keyakinannya bahwa agama Islam adalah Quran dan Nabi Muhamad SAW. Mereka pasti akan kawatir anak cucunya akan terpapar oleh ajaran yang mereka yakini sebagai “ajaran sesat”. Sedangkan kaum pluralispun juga akan terus berjuang tanpa lelah untuk membantu kaum minoritas untuk hidup di negara demokratis terbesar di Asia ini.

Bila pilihan meneruksan SKB tersebut maka Pemerintah harus terus meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat dan harus megingatkan terus kepada Ahmadiyah untuk mentaati SKB tersebut. Bila hal ini dilakukan maka pihak pendukung pluralismepun harus maklum bahwa SKB adalah pilihan terbaik demi persatuan umat. Pihak penganut pluralisme harus menyadari bahwa fakta di berbagai daerah di Indonesia dengan pendidikan dan pengetahuan yang belum tinggi akan sulit dipaksakan untuk memahami pluralisme. Faktanya memang bentrokan sering terjadi di daerah dengan kantong-kantong masyarakat dengan tingkat pendidikan yang relatif tidak tinggi.

Bila diputuskan untuk mengevaluasi SKB selanjutnya keputusannya adalah pembubaran Ahmadiyah. Karena, tidak mungkin pemerintah akan membolehkan keyakinan itu bebas untuk menjadi agama Islam bersanding dengan “agama Islam sebenarnya” yang telah mengakar di bumi ini. Keputusan inipun harus dilakukan dengan melakukan tahapan dialog ulang dengan berbagai pihak untuk mempersempit perbedaan. Bila hal ini dilakukan pemerintah harus menyiapkan alasan dan logika pemikiran yang melatar belakangi keputusan tersebut. 

Tampaknya alasan yang tepat bagi pemerintah untuk memutuskan hal berat tersebut adalah demi persatuan dan kesatuan umat, karena selama ini toleransi yan diberikan kepada ahmadiyah tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pihak Ahmadiyah dan tidak dapat diterima oleh masyarakat Islam pada umumnya. Bila opsi terakhir ini dilakukan maka semua pihak harus paham bahwa pertimbangan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa yang diutamakan. Bagi penganut paham pluralismepun harus menyadari karena di negara maju penganut pluralismepun melakukan standar ganda dengan membatasi aktiftas minoritas agama Islam ketika menimbulkan gesekan dengan agama mayoritas di negara itu.

Apapun keputusan pemerintah tidak akan pernah dapat diterima satu kelompok tertentu. Pihak yang tidak dapat diterima tersebut harus menyadari bahwa itu adalah pilihan berat yang harus diterima karena demi persatuan dan kesatuan umat. Pihak manapun yang tidak dapat menerima harus menyadari bahwa kebebasan hak asasi itu ditegakkan tidak harus mengorbankan hak orang lain yang juga ingin hidup aman. Dasar pertimbangan dan prinsip dasar pemerintah yang utama adalah terus melindungi kaum minoritas tetapi tidak dengan mengorbankan persatuan dan kesatuan umat yang lebih besar. 

Setiap komponen bangsa yang bertikai harus mendinginkan otak dalam perbedaan pendapat yang sulit disatukan itu. Tiap pihak yang berseteru baik pemeluk agama Islam, kaum pluralis dan kaum Ahmadiyah yang meyakini kepercayaannya juga harus mengerti bahwa ada pemahaman lain yang juga harus dihormati. Tiap pihak harus bijaksana tidak keras kepala bahwa keyakinannyalah yang paling benar. Kebenaran itu bukan milik manusia tetapi milik sang Pencipta. Bila hal itu tetap sulit disatukan maka tiap komponen bangsa yang berseteru harus rela menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada pemerintah demi kepentingan yang lebih besar. 

Sebenarnya pertentangan ini adalah sebuah berkah dari sang Pencipta untuk bisa hidup lebih baik dalam berkomunikasi dengan Tuhannya dan dengan sesama manusia. Setiap pertentangan besar adalah merupakan cobaan dari Tuhan untuk mengingatkan manusia bahwa ada yang salah dalam hidupnya. Sebaiknya semua pihak merenungi bahwa sang Pencipta sedang mengingatkan mahluknya dari jalan yang salah dan memberikan berkah menuu jalan yang benar.

Bagi kaum pluralis hal ini adalah sebuah berkah, karena fenomena ini merupakan kampanye besar bagi masyarakat bahwa membela minoritas itu adalah kewajiban tiap manusia di alam demokrasi. Kaum pluralis nantinya bisa terus berjuang membela kaum minoritas. Hal ini dapat menjadikan pelajaran bahwa untuk berjuang tidak harus memaksakan kehendaknya dengan mengorbankan kepentingan bangsa. Di negara biangnya demokrasi dan pluralis seperti Inggris dan Amerikapun akan melakukan standard ganda bila kepentingan nasionalnya terancam. 

Kaum Islam penentang agama Ahmadiyahpun fenomena ini adalah berkah yang tidak terkira. Bila merasa ajaran lain dapat menganggu aqidah anak dan cucunya justru ini adalah pelajaran untuk terus meningkatkan keimanannya. Dengan adanya perbedaan itu justru menunjukkan bahwa memang ada “keyakinan yang salah” dan ada “keyakinan yang benar” yang harus berdampingan. Justru dengan adanya perbedaan itu adalah anugerah Tuhan yang dapat memacu keimanan seseorang bahwa agamanya adalah paling benar. 

Bagi pihak penganut Ahmadiyah hal ini juga merupakan ujian yang dapat meningkatkan keimanan untuk terus beribadah dengan memahami keadaan yang terjadi. Atau bahkan sebaliknya pengalaman buruk ini adalah sebagai ujian dan peringatan Tuhan bahwa apakah selama ini langkah yang dilakukan telah benar.

Keadaan ini harus dimaklumi semua pihak karena ternyata dalam upaya penegakan demokratisasi yang total dan pluralisasi yang keras sangat sulit dterapkan dalam struktur masyarakat Indonesia dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman berbeda. Sang Pencipta masih sayang kepada mahluknya. Bila pertentangan besar itu ada adalah sebuah cobaan yang harus direnungi bersama. Bila peringatan Tuhan ini dipahami maka dunia ini akan terus hidup damai.

Dr Widodo Judarwanto 

Sumber: korandemokrasiindonesia.wordpress.com
 

No comments:

Post a Comment