Sunday, January 30, 2011

19 anggota DPR 1999-2004 Ditahan

http://suaramerdeka.com/foto_smcetak/f1990b23d3ef4040f79d47b1feddf0f5.jpg
 
Panda Nababan, Max Moein dan Agus Tjondro masih diperiksa dalam kasus dugaan korupsi cek perjalanan.

KPK akhirnya hari ini menahan sejumlah politisi penerima cek perjalanan yang diduga sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang hari Jum'at, 28 Jamuari 2011 dipanggil KPK, 21 orang memenuhi panggilan dan 19 di antaranya dipastikan ditahan. Tiga orang tersangka lainnya hingga pukul 17.45 WIB masih menjalani pemeriksaan.
 
Ke-19 orang yang ditahan tersebut adalah Ni Luh Maryani Tirtasari, Angelina Patiasina, Daniel Tanjung, Paskah Suzeta, Sofyan Usman, Matheos. Pormes, Ahmad Hafid Zawawi, Soetanto Pranoto, Poltak Sitorus, M Iqbal, Martin Bria Seran,  Asep Nuhimat, Baharudian Aritonang, TM Nurlif, Suwarno dan Reza Kamarulloh.
 
Mereka dititipkan di tiga rumah tahanan berbeda, yakni Rutan Pondok Bambu, Rutan, Cipinang dan Rutan Salemba. Sedangkan tiga orang yang masih menjalani pemeriksaan adalah Panda Nababan, Max Moein dan Agus Tjondro.
 
Ni Luh Maryani Tirtasari dan Angelina Patiasina menjadi dua orang tersangka pertama kasus cek perjalanan yang diketahui kepastiannya dikenai status penahanan. Pada pukul 16.16 WIB,  keduanya keluar dari Kantor KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.  Dicegat wartawan sebelum memasuki mobil tahanan, Anglina mengatakan penahanannya adalah pengalihan isu. “(Terhadap) Semua (peristiwa hukum yang terjadi),” katanya.

Menurut kuasa hukum Ni Luh dan Angelina, Robert B Ketimu mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa. Hal ini dikarenakan KPK belum menemukan siapa penyuap cek perjalanan ke mantan anggota DPR periode 1999-2004. “Pemilik cek perjalanan belum ditemukan oleh KPK dan tidak jelas diberikan ke siapa? KPK diskriminatif,” kata Robert.

Terkait protes para tersangka, Juru bicara KPK, JOhan Budi SP mengatakan KPK sedang dalam pengembangan untuk mencari tahu siapa otak dibalik penyuapan tersebut. “Sedang dalam proses penyidikan mencari siapa pemberinmya," kata Johan.
 
Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonsia, pihak yang diduga menyuap para anggota DPR juga sudah diperiksa oleh KPK. Hanya Nunun Nurbaeti, orang yang diduga membagi-bagian cek yang kini masih belum tersentuh oleh KPK. Nunun selalu berdalih sakit ketika dipanggil KPK.
 
 
Mangkir

Menurut Johan, lima orang tersangka yang tidak memenuhi panggilan adalah Budiningsih, Bobby SH Suhardiman, Hengki Baramuli, Willem M. Tutuarima, Rusman Lumban Toruan.  Johan mengatakan dua di antara lima tersangka tersebut sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan hari ini. “Bobby terbaring sakit di Rumah Sakit. Satu lagi kalau tidak salah Willem juga sakit,” kata Johan

Dalam kasus cek perjalanan, pengadilan telah memvonis bersalah empat orang mantan anggota DPR periode 1999-2004. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod dan Udju Juhaeri dua tahun penjara; Hamka Yandhu dua setengah tahun; dan Endin Soefihara setahun tiga bulan.
 
Sumber: m.beritasatu.com

No comments:

Post a Comment