Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, February 9, 2011

Sejak Lahir Ahmadiyah Sudah Bermasalah

Menteri Agama: Sejak Lahir Ahmadiyah Sudah Bermasalah
Menteri Agama Suryadharma Ali
 

Menteri Agama RI, Suryadharma Ali menyatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah sejak lahir telah menimbulkan masalah. Hampir seluruh organisasi Islam di seluruh dunia menganggap ajaran jamaah itu sesat.

“Organisasi Islam di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI, atau organisasi Islam di berbagai negara dunia telah mengeluarkan mereka dari ajaran Agama Islam,” ujar Suryadharma pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/2) malam.

Menurutnya, muncul dan berkembangnya Ahmadiyah di Indonesia ini merupakan salah satu ekspresi kebebasan beragama yang keliru. Mereka yang menganut dan mendukung ajaran ini mendefinisikan kebebasan beragama itu adalah bisa melakukan apa saja.

“Apakah kebebasan beragama itu harus mengubah ayat-ayat Al-Quran yang merupakan kitab suci umat Islam,” ujarnya. Menurutnya, Jamaah Ahmadiyah telah mengubah sebanyak 839 dari 6.666 ayat Al-Quran. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan penistaan terhadap agama.

Oleh karena itu, pemerintah menjamin kemurnian ajaran Agama Islam yang merupakan salah satu agama resmi yang diakui pemerintah berhak melakukan tindakan tegas terhadap Jamaah Ahmadiyah ini. Namun, tindakan tegas itu masih menunggu hasil rumusan dari instansi terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, Kemendagri, dan Polri.

Seperti diketahui, ajaran Ahmadiyah kembali menjadi pembicaraan. Hal tersebut terkait dengan bentrokan yang terjadi di CIkeusik, Pandeglang, Banten antara warga dengan Jamaah AHmadiyah. Akibat bentrokan itu, tiga orang meninggal dunia.

Sumber: republika.co.id

Misteri Massa Beringas Berpita Biru dan Hijau


Video Tragedi Ahmadiyah

Video peristiwa penyerbuan rumah jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, menjadi bukti yang sangat penting untuk mengungkap tragedi itu. Salah satu fakta yang paling mencolok adalah soal pita biru dan hijau yang dipakai para penyerbu rumah jemaat Ahmadiyah.

Video penyerbuan di Cikeusik, pada Minggu (6/2) silam, yang sudah dikantongi YLBHI ini berisikan 39 klip video mulai dari rapat internal jemaat Ahmadiyah sampai adegan penyerbuan dan penyiksaan secara kejam. Nah, soal pria-pria berpita biru dan hijau itu juga terekam dalam video.

Dalam file video M2U02093.MPG, tampak adegan penyerbu mendatangi rumah Ahmadiyah. Para penyerbu mengenakan pita biru. Pita ini berukuran kecil dan disematkan di bagian dada kanan, kiri, lengan baju atau kerah, atau topi atau penutup kepala. Pita ini tampak jelas pada rombongan pertama yang mendatangi rumah jemaat Ahmadiyah.

Setelah kerusuhan mulai pecah, lebih banyak lagi penyerbu yang datang dengan pita biru disematkan pada pakaian mereka. Namun rupanya, bukan hanya pita biru saja yang dipakai.

Belakangan, setelah kerusuhan dan perang batu berlangsung selama 15 menit, datang pula penyerbu rombongan kedua yang memakai pita hijau. Pita kecil ini pun disematkan di pakaian penyerbu, baik di baju, atau topi. Jumlahnya cukup banyak. Mereka langsung bergabung dengan penyerbu pita biru menimpuki dan merusak rumah dan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1435 YE.

Yang jelas, ada juga warga sekitar yang ikut menonton kejadian ini. Mereka tampak hanya mengamati kejadian. Nah warga sekitar yang diam saja ini, tidak tampak memakai pita apa pun di baju mereka.

Hingga kini, soal penggunaan pita biru dan pita hijau oleh massa masih misterius. Namun, dari penggunaan pita itu, terindikasi bahwa penyerbuan ini memang sudah terkoordinasi dengan baik. Siapa orang di balik kasus ini, hingga kini juga masih belum jelas. Polri pun mengatakan masih mendalami hal ini.

Sumber: detiknews.com

Isi Tiga Selebaran dan Buku Antonius R Bawengan

foto 

Antonius Richmond Bawengan, terdakwa penistaan agama disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Temanggung pun kemarin telah memvonis pria asal Manado ini lima tahun penjara.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Temanggung Agus Setiawan, Bawengan saat itu menyebarkan tiga selebaran dan dua buku.

Tiga selebaran itu berukuran kertas folio dan dibagi tiga kolom. Masing-masing berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” dan “Putusan Hakim Bebas”.

Isi ketiga selebaran itu pada dasarnya merupakan kritik pada kondisi masyarakat saat ini. Tak hanya mengkritik ajaran Islam, dalam ketiga selebaran itu juga mengkritik agama Nasrani.

Dalam halaman muka selebaran berjudul “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” misalnya, terdapat tiga gambar tiga agama. Gambar bintang segi enam yang dikenal sebagai simbol agama Yahudi, gambar Yesus sebagai simbol Nasrani dan gambar bulan sabit dengan bintang di tengahnya sebagai simbol Islam.

Selebaran yang lain, berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), di halaman depannya tertulis malapetakan saat ini diantaranya adalah bencana tsunami, gempa, banjir dan lain sebagaianya. “Tiga selebaran itu satu set,” kata Agus Setiawan, Rabu (9/2) sore.

Adapun dua buku yang disebarkan terdakwa, masing-masing berjudul “Ya Tuhanku, Tertipu Aku!” yang terdiri dari 60 halaman dan “Saudaraku Perlukah Sponsor” yang terdiri dari 35 halaman. Keduanya merupakan buku saku dengan isi yang tak jauh berbeda dengan tiga selebaran sebelumnya.

Baik pada selebaran dan buku, banyak dikutip ayat-ayat al-Quran dan Injil, untuk menguatkan kritik terhadap agama-agama tertentu.

Terdakwa Antonius, merupakan warga Jakarta Timur asal Manado yang mampir ke rumah seorang rekannya di Desa Kranggan Kecamatan Kranggan Temanggung. Buku dan selebaran itu disebarkan terdakwa pada Oktober lalu di Temanggung. Ulahnya itu lantas memicu warga menangkap dan menyerahkannya ke kepolisian.

Selasa (8/2) kemarin, sebelum terjadi amuk massa di Temanggung, kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, pada hari itu juga terdakwa langsung divonis 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Vonis itu merupakan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua PN Temanggung Dwi Dayanto mengatakan proses putusan itu telah sesuai dengan prosedur persidangan. Vonis dijatuhkan bersamaan dalam sidang pembacaan tuntutan. “Jadi tidak buru-buru, memang seperti itu,” kata dia.

Sumber: tempointeraktif.com

Menelusuri Pengupload Video Tragedi Ahmadiyah di Youtube

 
 
Tak lama setelah terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh massa terhadap warga Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten, muncul video tentang aksi kekerasan massa tersebut di Youtube. Video itu pun banyak diunduh. Namun tak lama kemudian, video itu pun diblokir.

Hasil penelusurusan, sang pengupload bernama Andreas Harsono. Namun saat dikonfirmasi detikcom, Andreas menyerahkannya kepada timnya untuk menjawab. Menurutnya, ada timnya yang bertugas khusus untuk menjawab pertanyaan ini.

"Ada tim saya bernama Elaine yang akan menjawabnya," kata Andreas singkat kepada detikcom via telepon, Rabu (9/2/2011) malam.

Andreas kemudian meminta detikcom untuk meneleponnya kembali 2 menit kemudian. Namun saat ditelepon kembali, Andreas tidak mengangkat teleponnya. Baru setelah di-SMS, Andreas membalasnya.

Dalam balasannya tersebut, Andreas kemudian memberikan nomor Elaine yang dia maksud. Namun ternyata nama lengkap orang yang dimaksud adalah Elaine Pearson, yang saat ini berada di Perth, Australia. Selain meminta menghubungi Elaine, Andreas juga meminta agar detikcom menghubungi Brad Adams yang saat ini berada di London.

"Elaine saat ini mungkin sudah tidur, tapi coba SMS nanti dia akan menelepon," kata Andreas.

Namun detikcom belum berhasil menghubungi kedua nomor tersebut. Kepada detikcom, Andreas siang ini menjelaskan, dia dan teman-temannya bekerja di Human Right Watch. Elaine dan Adams, kepada Andreas mengaku tidak pernah mendapat telepon dan menerima SMS. Andreas menjelaskan, sebenarnya dia sudah mencoba menghubungi detikcom untuk memberikan keterangan.

Dari video yang ditonton detikcom, Senin (7/2/2011) lalu, tampak beberapa orang dari massa yang beringas itu menimpuki dua pemuda yang sudah tidak berdaya itu dengan batu, bambu, dan kayu. Tampak seorang pemuda berjaket biru memukul dengan bambu tanpa henti. Sementara pemuda lainnya ikut memukul bertubi-tubi.

Salah satu pemuda yang nyaris telanjang tampak sudah tidak bergerak. Kemungkinan, pemuda yang hanya memakai celana dalam itu sudah tewas. Tubuhnya penuh dengan luka dan berdarah-darah. Sementara satu pemuda lainnya yang menjadi amukan massa tampak terus dipukuli. Pemuda itu tampak tidur tengkurap dan tidak bergerak.

Sementara itu, kerumunan massa yang mengitari dua pemuda yang kondisinya sangat mengenaskan itu terus meneriakkan takbir. Bahkan beberapa di antara mereka tampak asyik merekam kejadian itu melalui ponselnya.

Sumber: detiknews.com

Tuesday, February 8, 2011

Akankah Ibunda Alanda Kariza Jadi Tumbal "Skandal Century"?

1297233566868029751
Foto Keluarga Alanda Kariza (alandakariza.com)


Pagi ini nama Alanda Kariza menjadi trending topic di twitter. Cewek 19 tahun yang masih kuliah di Binus ini mendapat simpati publik berkat tulisan di blog pribadinya. Siapa sebenarnya Alanda? Sebenarnya saya tak terlalu mengenal cewek ini. Sekali-kalinya dulu pernah lihat di Kick Andy, dia jadi tamu sebagai pemrakarsa Indonesian Youth Conference.

Dalam blognya, Alanda menceritakan kisah ibunya yang tengah mencari keadilan dalam kasus Bank Century.
Mungkin publik tak pernah tahu kasus ini jika Alanda tak membukanya sendiri melalui tulisan di blognya.

Karena ibu Alanda bukanlah seorang Robert Tantular, sang pemilik Century yang sudah divonis 8 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Ibu Alanda hanyalah seorang kepala divisi di Bank Century, yang menurut Alanda kewenangannya terbatas. Bahkan dalam kasus Bank Century, kewenangan sang ibu disalahgunakan oleh ‘atasannya’.

Yang membuat Alanda heran adalah tuntutan hukuman bagi sang ibu yang mencapai 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah. Sebuah tuntutan yang aneh, karena lebih besar dari pelaku-pelaku utama skandal Century seperti Robert Tantular atau Hermanus Hasan Muslim yang divonis 6 tahun penjara.

Curhat Alanda ini setidaknya membuka mata publik, ada kasus lain seputar Century di tengah politisasi hukum kasus ini yang belum kunjung usai. Saya tak tahu apakah dengan curhatnya Alanda dan simpati dari publik dunia maya, ibu Alanda akan beroleh keadilan. Namun jika ada ketidakadilan, setidaknya ini menunjukkan betapa ruwetnya hukum di negeri ini.

Akankah seorang ibu Alanda, yang notabene hanyalah ‘orang kecil’ di Century bakal dikorbankan untuk ‘menutupi’ aib orang penting lainnya ? Hanya hakim dengan palunya nanti yang akan bicara. Rencananya kamis esok sidang kasus yang melibatkan ibu Alanda akan digelar di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi dari ibu Alanda.

Semangat terus Alanda, Tuhan tidak akan diam. Semoga keadilanlah yang menang.

Syaifuddin Sayuti

Sumber: kompasiana.com




Kenapa Tuntutan Ibunda Alanda Lebih Besar?
Kejaksaan Agung membantah tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, tidak adil.

Kapuspen Kejaksaan Agung, Nur Rochmat, menjelaskan tuntutan 10 tahun untuk Arga sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Besar tuntutan sudah sesuai pasal yang disangkakan.

"Ancaman hukuman yaitu terhadap Arga adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan, terdakwa lainnya seperti Hasan Muslim, itu maksimalnya adalah 10 tahun, karenanya kita tidak bisa menuntut lebih dari 10 tahun," ujar Nur kepada INILAH.COM, Rabu (9/2/2011).

Sebagaimana diberitakan, tuntutan terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kencana, kini menjadi perhatian. Hal ini berkat tulisan anak Arga, Alanda Kariza, Selasa (8/2/2011).

Di blog pribadinya alandakariza.com, Alanda mempertanyakan mengapa ibunya bisa dituntut 10 tahun penjara. Padahal, ibunya menjabat Kepala Divisi Corporate Legal di Bank Century.

Alanda membandingkan dengan tuntutan pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang hanya dituntut 8 tahun. Sedangkan, Hermanus Hasan Muslim dituntut 6 tahun penjara.

"Robert Tantular dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan Hermanus Hasan Muslim dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dari PN Jakarta Pusat. Lalu, mengapa Ibu 10 tahun?" begitu tulis Alanda.

Sumber: inilah.com


Skenario Penyelamatan The Godfather




Sebuah drama kembali dipertontonkan  Gayus Sang Mafia Pajak dengan  mengubah keterangannya dipengadilan mengenai skandal mafia pajak 3 perusahaan tambang  pasca vonis dan menyerang satgas mafia hukum sebagai biang keladi dalam mengarahkan keterangan gayus.

Publik diberi dua pilihan antara mempercayai gayus atau mempercayai Satgas Mafia Hukum, dan secara obyektif sangat sulit untuk mempercayai gayus mengingat sepak terjangnya memperdayai hampir semua lembaga hukum mulai dari Polisi,Jaksa,Hakim dan Imigrasi. Apalagi faktanya baik didalam proses pengadilan maupun bukti rekaman dialog antara gayus dengan pak Ito menunjukkan bahwa gayus menunjuk ketiga perusahaan tambang tersebut bukan dalam keaadan tertekan.

Fakta terakhir juga menunjukkan bahwa Pengacara Gayus Bpk Adnan Buyung mengundurkan diri karena tidak percaya lagi dengan kliennya, dimana sebelumnya bapak Adnan Buyung juga pernah memberikan keterangan asal muasal uang gayus yang mengarah kepada ketiga perusahaan tambang tersebut.
Jika fakta-faktanya demikian, maka sangat wajar kita berasumsi bahwa Gayus mencoba kembali mengelabui publik dengan mengubah keterangannya 180 derajat karena ada TAWARAN YANG LEBIH MENGGIURKAN dibandingkan dengan memegang keterangan sebelumnya dan kesempatan untuk MENYELAMATKAN DIRI jauh lebih besar.

Lalu kekuatan besar apa yang bisa mengubah skenario gayus????

Asumsi pertama adalah siapa yang paling besar resikonya mendapatkan kerugian baik materi(denda pajak), politik (Pemilihan Presiden),Hukum (Pemilik) dan sanksi sosial dari publik jika keterangan pertama diungkap??? Dan jika memberikan atau menjanjikan materi yang sangat besar kepada gayus supaya mengubah keterangannya akan jauh lebih kecil jika gayus tetap pada keterangannya.

Asumsi kedua adalah siapa yang mendapatkan durian runtuh dengan berubahnya keterangan gayus dengan seolah-olah memposisikan diri sebagai korban kriminalisasi media.

Asumsi Ketiga adalah kembali ke yang pertama,selanjutnya yang kedua dan seterusnya.

Lalu apa sasaran strategis dari skenario ini???
PENYELAMATAN THE GODFATHER

Abiyasa Huga

Sumber: kompasiana.com

Rekening Gendut Polri: Polri (Boleh) Tidak Taat Hukum




Mabes Polri mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan transparansi 17 rekening gendut ‘Jenderal’nya. Logikanya, sebagai institusi penegak hukum yang menyatakan ‘wajar’ atas transaksi rekening tersebut, harus menegakkan keputusan hukum tersebut dan bukan mengajukan banding. Tetapi faktanya, meskipun wajar Mabes Polri menolak untuk dipublikasikan.

Alasan apa yang membuat institusi kepolisian enggan dan berat hati untuk transparan ke publik soal ‘kewajaran rekening gendut’ tersebut? 
Apakah memang wajar seorang ‘Jenderal’ kekayaannya melebihi pendapatan jutaan penduduk miskin, melambung melebihi UMR buruh(?). 
Apakah parameter kewajaran hanya karena transaksi dalam rekening diperoleh dengan cara-cara yang legal(?). 
Apakah wajar ketika ‘Institusi, Pangkat, dan Jabatan’ hanya sebagai instrument justifikasi personal para ‘Jenderal’ untuk memperkaya diri secara wajar(?). 
Satu hal yang sangat jelas, uang begitu berkuasa di negeri ini….

Publik tidak bodoh. Ketidaktaatan Institusi Kepolisian untuk mematuhi putusan tersebut justru semakin menguak kecurigaan ada yang tidak ‘wajar’ dengan transaksi rekening tersebut. Perlawanan dan perlindungan yang berlebihan terhadap ‘Jenderal2’ tersebut semakin menguatkan predikat bahwa Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi terkorup di Indonesia, mengindikasikan bahwa Institusi Kepolisian ‘dikuasai dan dikendalikan’ oleh elit yang korup, menjadi institusi yang senang melakukan pelecehan tidak hanya terhadap masyarakat awam tetapi juga melecehkan keberadaan lembaga Negara lainnya yang setara (KIP), mampu memicu krisis kepercayaan dikalangan masyarakat terhadap institusi kepolisian, dan pada akhirnya menstimulus keberanian masyarakat untuk tidak taat hukum sehingga dimaklumi banyak terjadi kerusuhan massa dimana-mana.

Apalagi yang tersisa dari negeri ini, kalau penegak hukum boleh tidak (juga) taat hukum, kalau para maling sudah menjadi penguasa(?). Ibarat pepatah : ‘Berani karena benar, takut karena salah’. Jadi harusnya ‘siapa takut!!!’.
 
Ade Nursyaf Putra

Sumber: kompasiana.com

Monday, February 7, 2011

Belajar Melawan Korupsi dari Khalifah Harun Ar Rasyid

Belajar Melawan Korupsi dari Khalifah Harun Ar Rasyid
Korupsi

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Khalifah Harus Ar Rasyid tak mengenal kompromi dengan korupsi yang merugikan rakyat. Sekalipun yang berlaku korup itu adalah orang yang dekat dan banyak berpengaruh dalam hidupnya. Tanpa ragu-ragu, ia memecat dan memenjarakan Yahya bin Khalid yang diangkatnya sebagai perdana menteri (wazir).

Harun pun menyita dan mengembalikan harta Yahya senilai 30,676 juta dinar hasil korupsi ke kas negara. Dengan begitu, pemerintahan yang dipimpinnya bisa terbebas dari korupsi yang bisa menyengsarakan rakyatnya. Pemerintahan yang bersih dari korupsi menjadi komitmennya.

Sang khalifah benar-benar memperhatikan dan mengutamakan kesejahteraan rakyatnya. Guna meningkatkan kesejahteraan negara dan rakyat, Harun ArRasyid memajukan ekonomi, perdagangan, dan pertanian dengan sistem irigasi. Kemajuan dalam sektor-sektor ini menjadikan Baghdad, ibu kota pemerintahan Bani Abbas, sebagai pusat perdagangan terbesar dan teramai di dunia saat itu. Karenanya, negara memperoleh pemasukan yang besar dari kegiatan dagang tersebut, disamping perolehan dari pajak perdagangan dan pajak penghasilan bumi.

Pemasukan kas negara yang begitu besar itu tak dikorup sang khalifah. Harun Ar-Rasyid menggunakan dana itu untuk membiayai pembangunan sektor-sektor lain, seperti pembangunan Kota Baghdad dengan gedung-gedungnya yang megah, pembangunan sarana-sarana peribadatan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, serta membiayai pengembangan ilmu pengetahuan di bidang penerjemahan dan penelitian.

Dari uang kas tersebut, negara juga mampu memberi gaji yang tinggi kepada para ulama dan ilmuwan. Mereka ditempatkan pada kedudukan status sosial yang tinggi. Setiap tulisan dan penemuan yang dihasilkan ulama dan ilmuwan dibayar mahal oleh negara. Dengan pendapatan negara yang melimpah ini, Khalifah Harun Ar-Rasyid dan para pejabat negara juga dapat memperoleh dan menikmati segala kemewahan menurut ukuran zaman itu. Sebab, kehidupan rakyatnya juga berada dalam kemakmuran dan kesejahteraan.

Kemakmuran dan kesejahteraan yang dicapai pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid tidak terlepas dari kemampuannya dalam menjaga keutuhan wilayah yang dikuasainya. Di masa kepemimpinannya, Abbasiyah menguasai wilayah kekuasaan yang terbentang luas dari daerah-daerah di Laut Tengah di sebelah Barat hingga ke India di sebelah Timur.

Berbagai pemberontakan pun tercatat sempat terjadi di era kepemimpinannya. Pemberontakan yang sempat terjadi pada masa kekuasaannya, antara lain, pemberontakan Khawarij yang dipimpin Walid bin Tahrif (794 M), pemberontakan Musa Al-Kazim (799 M), serta pemberontakan Yahya bin Abdullah bin Abi Taglib (792 M).

Salah satu puncak pencapaian yang membuat namanya melegenda adalah perhatiannya dalam bidang ilmu pengetahuan dan peradaban. Pada masa kepemimpinannya, terjadi penerjemahan karya-karya dari berbagai bahasa. Inilah yang menjadi awal kemajuan yang dicapai Islam. Menggenggam dunia dengan ilmu pengetahuan dan peradaban.

Pada era itu pula berkembang beragam disiplin ilmu pengetahuan dan peradaban yang ditandai dengan berdirinya Baitul Hikmah--perpustakaan raksasa sekaligus pusat kajian ilmu pengetahuan dan peradaban terbesar pada masanya. Harun pun menaruh perhatian yang besar terhadap pengembangan ilmu keagamaan.

Sumber: republika.co.id

Thursday, February 3, 2011

Inilah Surat Eli Cohen Soal Pengurus PSSI


Trio Petinggi PSSI: (dari kiri ke kanan) Nirwan Bakrie, Nurdin Halid, dan Nugraha Besoes.


Seseorang mengaku bernama Eli Cohen menulis surat elektronik kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang menuding sejumlah pengurus PSSI mengatur laga Timnas Indonesia vs Malaysia di final Piala AFF, Desember lalu. Inilah surat Eli Cohen yang menghebohkan itu. Demi alasan etis, inisial para pejabat sengaja dihilangkan.

From: eli cohen
Date: Sun, 30 Jan 2011 14:36:16 +0700
To: ; ;

Subject: Mohon Penyelidikan Skandal Suap saat Piala AFF di Malaysia

Kepada Yth.
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta

Dengan Hormat,

Perkenalkan nama saya Eli Cohen, pegawai pajak di lingkungan kementrian Keuangan Republik Indonesia.� Semoga� Bapak Presiden dalam keadaan sehat selalu. Minggu ini saya membaca majalah tempo, yang mengangkat tema khusus soal PSSI. Saya ingin menyampaikan informasi� terkait dengan apa yang saya dengar dari salah satu wajib pajak yang saya� periksa dan kebetulan adalah pengurus PSSI (maaf saya tidak bisa menyebutkan namanya).

Dari testimony yang disampaikan ternyata sangat mengejutkan yaitu adanya dugaan skandal suap yang terjadi dalam Final Piala AFF yang dilangsungkan di Malaysia.

Disampaikan bahwa kekalahan tim sepak bola Indonesia dari� tuan rumah Malaysia saat itu adalah sudah ditentukan sebelum pertandingan dimulai.� Hal ini terjadi karena adanya permainan atau skandal suap yang dilakukan oleh� Bandar Judi di Malaysia dengan petinggi penting di PSSI yaitu XX dan XXX. Dari kekalahan tim Indonesia ini baik Bandar judi maupun 2 orang oknum PSSI ini meraup untung puluhan miliar rupiah.

Informasi dari kawan saya, saat dikamar ganti dua orang oknum PSSI ini masuk ke ruang ganti pemain (menurut aturan resmi seharusnya hal ini dilarang) untuk memberikan instruksi kepada oknum pemain. Insiden "laser" dinilai sebagai salah satu desain dan pemicunya untuk mematahkan semangat bertanding.

Keuntungan yang diperoleh oleh dua oknum ini dari Bandar judi ini digunakan untuk kepentingan kongres PSSI yang dilangsungkan pada� tahun ini. Uang tersebut untuk menyuap� peserta kongres agar memilih XX kembali sebagai Ketua Umum PSSI pada periode berikutnya.

Saya bukan penggemar sepak bola, namun sebagai seorang nasionalis dan cinta tanah air saya sangat marah atas informasi ini. Nasionalisme kita seakan sudah dijual kepada bandar judi� untuk kepentingan pribadi oleh oknum PSSI yang tidak bertanggung� jawab. Oleh karenanya saya meminta Bapak Presiden� untuk melakukan penyelidikan atas skandal suap yang sangat memalukan ini.

Semoga Tuhan memberkati negara ini.

Hormat Kami,
Eli Cohen
Pegawai Pajak

Tembusan

1. Menteri Olah Raga
2. Ketua KPK
3. Ketua DPR
4. Ketua KONI




"Eli Cohen" Adalah Nama Agen Mossad


Surat kaleng yang dialamatkan kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono serta tembusan kepada Menteri Pemudan dan Olah Raga, Ketua KPK, Ketua DPR, serta Ketua KONI mulai beredar luas di dunia maya.

Dalam surat ini, sang pengirim menyebutkan sejumlah dugaan adanya praktik jual beli laga Timnas Indonesia vs Malaysia di final Piala AFF 2010 yang dilakukan pejabat teras PSSI kepada bandar judi kelas kakap di Malaysia.

Tidak hanya menuding oknum PSSI tega membuat Tim Merah Putih kalah telak dari Malaysia 3-0, surat yang dikirimkan seseorang bernama Eli Cohen tersebut juga menuding sejumlah nama pejabat teras PSSI yang mendapatkan keuntungan besar atas kekalahan Indonesia tersebut.

Siapakah Eli Cohen sebetulnya? Di dalam surat ini, ia mengaku sebagai pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan RI. Namun bisa dipastikan bahwa nama ini adalah nama samaran. Seperti diketahui, Eli Cohen adalah nama salah seorang agen rahasia terbaik Israel, Mossad yang lahir di Mesir, 26 Desember 1924.

Cohen dikenal karena pekerjaan mata-mata yang ia lakukan di Suriah untuk Israel. Dalam penyamarannya, ia berhasil menginfiltrasi lingkungan polilik dan militer Suriah dan berhasil menduduki jabatan penasehat kepala bagi Kementrian Pertahanan di negara Arab ini. Tindak-tanduknya diketahui dan ia pun ditangkap pihak berwajib Suriah. Ia dihukum gantung pada 1965.

Meski begitu, kawat-kawat intelejen yang ia kumpulkan diklaim sebagai salah satu faktor penting kesuksesan Israel memenangkan "Perang Enam Hari." Ia dianggap sebagai salah satu mata-mata paling sukses setelah Perang Dunia II dan namanya masuk dalam Museum mata-mata internasional di Washington DC, Amerika Serikat.(Wikipedia/CHR/YUS)


Sumber: bola.liputan6.com

ICW Tuding Nurdin Terima Dana APBD

Tempo/Zulkarnain

 

Lagi-lagi dituding korupsi


Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menerima tudingan miring. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Nurdin terlibat dalam korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk klub sepakbola Persisam Putra Samarinda.

Dugaan disampaikan ICW bersama LSM Kontras dan Ketua Jambore Perubahan Sepakbola Indonesia di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (3/2). Menurut ICW, dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda saat memvonis bersalah terdakwa Aidil Fitri, manajer Persisam disebut-sebut Nurdin juga menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta. Aidil terbukti mengorupsi dana APBD klub Persisam. Selain Nurdin, petinggi PSSI lain yakni Andi Darusalam Tabusala juga diduga menerima uang sebesar Rp 80 juta.

Karena itu ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan setempat segera memeriksa Nurdin. ICW juga meminta panitia pendaftaran calon Ketua Umum PSSI menolak pencalonan kembali Nurdin sebagai Ketua Umum PSSI.

PSSI sempat tercoreng ketika surat aduan Eli Cohen disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat elektronik. Eli menuding ada anggota PSSI yang mengatur laga final antara Malaysia melawan Indonesia dalam laga final Piala AFF 2010 silam.

Sumber: id.news.yahoo.com

Sunday, January 30, 2011

19 anggota DPR 1999-2004 Ditahan

http://suaramerdeka.com/foto_smcetak/f1990b23d3ef4040f79d47b1feddf0f5.jpg
 
Panda Nababan, Max Moein dan Agus Tjondro masih diperiksa dalam kasus dugaan korupsi cek perjalanan.

KPK akhirnya hari ini menahan sejumlah politisi penerima cek perjalanan yang diduga sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang hari Jum'at, 28 Jamuari 2011 dipanggil KPK, 21 orang memenuhi panggilan dan 19 di antaranya dipastikan ditahan. Tiga orang tersangka lainnya hingga pukul 17.45 WIB masih menjalani pemeriksaan.
 
Ke-19 orang yang ditahan tersebut adalah Ni Luh Maryani Tirtasari, Angelina Patiasina, Daniel Tanjung, Paskah Suzeta, Sofyan Usman, Matheos. Pormes, Ahmad Hafid Zawawi, Soetanto Pranoto, Poltak Sitorus, M Iqbal, Martin Bria Seran,  Asep Nuhimat, Baharudian Aritonang, TM Nurlif, Suwarno dan Reza Kamarulloh.
 
Mereka dititipkan di tiga rumah tahanan berbeda, yakni Rutan Pondok Bambu, Rutan, Cipinang dan Rutan Salemba. Sedangkan tiga orang yang masih menjalani pemeriksaan adalah Panda Nababan, Max Moein dan Agus Tjondro.
 
Ni Luh Maryani Tirtasari dan Angelina Patiasina menjadi dua orang tersangka pertama kasus cek perjalanan yang diketahui kepastiannya dikenai status penahanan. Pada pukul 16.16 WIB,  keduanya keluar dari Kantor KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.  Dicegat wartawan sebelum memasuki mobil tahanan, Anglina mengatakan penahanannya adalah pengalihan isu. “(Terhadap) Semua (peristiwa hukum yang terjadi),” katanya.

Menurut kuasa hukum Ni Luh dan Angelina, Robert B Ketimu mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa. Hal ini dikarenakan KPK belum menemukan siapa penyuap cek perjalanan ke mantan anggota DPR periode 1999-2004. “Pemilik cek perjalanan belum ditemukan oleh KPK dan tidak jelas diberikan ke siapa? KPK diskriminatif,” kata Robert.

Terkait protes para tersangka, Juru bicara KPK, JOhan Budi SP mengatakan KPK sedang dalam pengembangan untuk mencari tahu siapa otak dibalik penyuapan tersebut. “Sedang dalam proses penyidikan mencari siapa pemberinmya," kata Johan.
 
Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonsia, pihak yang diduga menyuap para anggota DPR juga sudah diperiksa oleh KPK. Hanya Nunun Nurbaeti, orang yang diduga membagi-bagian cek yang kini masih belum tersentuh oleh KPK. Nunun selalu berdalih sakit ketika dipanggil KPK.
 
 
Mangkir

Menurut Johan, lima orang tersangka yang tidak memenuhi panggilan adalah Budiningsih, Bobby SH Suhardiman, Hengki Baramuli, Willem M. Tutuarima, Rusman Lumban Toruan.  Johan mengatakan dua di antara lima tersangka tersebut sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan hari ini. “Bobby terbaring sakit di Rumah Sakit. Satu lagi kalau tidak salah Willem juga sakit,” kata Johan

Dalam kasus cek perjalanan, pengadilan telah memvonis bersalah empat orang mantan anggota DPR periode 1999-2004. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod dan Udju Juhaeri dua tahun penjara; Hamka Yandhu dua setengah tahun; dan Endin Soefihara setahun tiga bulan.
 
Sumber: m.beritasatu.com

Seberapa Sakti Cirus Sinaga (5) JE Sahetapy: Bersihkan Tikus-tikus Berbintang


JE Sahetapy 
 

Jaksa Cirus Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam pembocoran dokumen rencana penuntutan (Rentut) Gayus Tambunan. Sebelumnya, seusai menerima vonis, Gayus Tambunan pun bernyanyi soal berlarut-larutnya proses hukum Cirus Sinaga. Kasus si jaksa berlarut-larut karena ia memiliki kartu truf dalam kasus Antasari Azhar.

Tentunya apa yang terjadi dalam kasus Antasari, Gayus dan Cirus ini membuktikan begitu amburadulnya penegakan hukum di Indonesia. Ini juga menunjukkan begitu perkasanya mafia hukum dan peradilan saat ini.

Pengamat dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia JE Sahetapy menyatakan, kasus ini membuktikan betapa kepolisian dan kejaksaan telah terkotaminasi begitu lama oleh mafia hukum.

Oleh karena itu, sebelum memberantas mafia hukum ini, menurut Sahetapy, oknum dan tikus-tikus jenderal di Polri dan Kejaksaan harus dibersihkan dahulu. "Saya selalu katakan, ikan yang busuk itu ada di kepalanya bukan di ekornya. Bau busuk tidak dirakyat, tetapi di kepala-kepala di atasnya itu. Jadi harus dipotong," katanya.

Sahetapy juga mengakui, amburadulnya penanganan kasus ini merupakan akibat dari ketidaktegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam penegakan hukum. Ia pun membandingkan kepemimpinan Presiden Soeharto di era Orde Baru. Walau Soeharto otoriter dan diktator, tapi memiliki arah tujuan yang jelas. Beda dengan Presiden SBY yang mengedepankan berpolitik santun dan pencitraan, tapi membuat rakyat bingung, karena tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas.

Berikut wawancara detikcom dengan JE Sahetapy yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) di kantornya Jl Diponegoro No 64, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2011).

Bagaimana bapak melihat perkembangan kasus Gayus Tambunan ini?

Kalau soal kasus Gayus Tambunan ini ada yang percaya dan ada yang tidak percaya. Kalau bagi saya, sebagai mantan pendidik, persoalannya bukan percaya atau tidak. Tetapi sebaiknya dibuka apa yang telah dikatakan Gayus ditelusuri dan diselidiki saja.

Kalau ternyata ada dasar hukumnya harus dijadikan bahan penyidikan, tapi jangan apriori langsung ditentang. Saya kok melihat ada masalah, ada yang mengatakan dia bohong atau penjahat besar, tapi kita harus obyektif mengkaji pernyataan dia.

Baik juga soal rekayasa kasus Antasari, seperti yang dikatakan Gayus. Karena saya membaca di media massa, soal peristiwa pembunuhan itu, khusus saat penembakan. Dari hasil dokter forensik memang diragukan, peluru tidak sama, tembakan tidak sama antara tembakan jarak dekat atau jarak jauh.

Begitu juga untuk kasus pajak yang menyebabkan Gayus disuap juga harus diungkap kembali. Saya kurang sepakat kalau kasus Gayus ini dikatakan sebagai kasus gratifikasi, tapi ini kasus penyuapan.

Saya kira, polisi dalam kasus ini juga telah terkontaminasi dengan mafia hukum, meskipun saya belum bisa membuktikannya. Bagi saya agak mengherankan, Gayus kok bisa pergi ke Bali, Macau, Singapura, kok polisi tidak tahu, itu bagaimana?

Menurut saya, apakah kita sudah begitu bodoh sampai tidak tahu lagi. Dan yang harus bertanggung jawab, bukan hanya yang bertugas di Rumah Tahanan Markas Brimob Mabes Polri di Kelapa Dua, Depok saja. Tetapi para pejabat Polri yang berada di tingkat dua sampai tiga mereka yang harus bertanggung jawab.

Sudah begitu parahkan mafia hukum bekerja sehingga keadilan sulit digapai?

Kalau soal mafia hukum ini sejak tahun 2000, saya mengatakan bahwa hukum di Indonesia ini sudah amburadul. Pada saat itu sudah ada mafia, cuma mainnya belum sampai sebesar ini. Ini kan baru begitu membahana ketika ribut soal Cicak dan Buaya. Saya bilang kok bisa Cicak dan Buaya. Kalau Cicak kan biasa hidup di rumah orang miskin sampai istana. Kalau Buaya itu kan makannya bangkai. Kalau polisi itu dikatakan buaya, ya silakan saja.

Tapi menurut saya, kalau kita mau memberantas betul-betul mafia hukum ini. Pertama-tama hasus dimulai dengan membersihkan oknum-oknum dan tikus-tikus berbintang di lingkungan Polri dan Kejaksaan. Kalau kita mau kembali ke negara hukum, saya aneh, kalau di dalam konstitusi tidak disebut, begitu juga setelah amandemen, kok Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Apakah Satgas Mafia Hukum ini bisa dibenarkan dari segi hukum, baik dari teori tata negara maupun teori-teori hukum yang lain, apa itu dibenarkan? Saya terus terang setelah mengikuti sepak terjang Profesor Denny Indrayana (Sekretaris Satgas Mafia Hukum) berpikir secara lugas apa tidak? Tapi yang paling merisaukan saya ini adalah Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Kuntoro Mangkusubroto) itu bukan seorang sarjana hukum, tapi cuma doktor dan insinyur biasa. Begitu juga dengan Denny Indrayana,yang hanya hukum tatanegara saja, bukan ahli hukum pidana. Mestinya dia (Denny) pola permainannya tidak begitu cantik.

Betulkah kalau kasus Gayus ini dibongkar akan menimbulkan instabilitas politik terganggu, mengingat banyak pejabat tinggi terlibat?

Saya kira tidak, saya berpendapat ini tidak mengganggu. Kalau kita ikuti perkembangan akhir-akhir ini, justru sebenarnya masyarakat ini sudah kesal dan sebal dengan keadaan ini. Politic is not about power and domination, but about truth, politik bukan tentang kekuatan dan kekuasaan, tapi tentang kebenaran.

Politik itu sebenarnya memiliki makna dan hakiki seperti itu. Tapi politik di Indonesia itu sudah sedemikian rupa direkayasa dan orang lupa dengan kebenaran. Celakanya, ketika orang berbicara tentang kebenaran, maka lawan kebenaran itu adalah kebohongan. Dan, ketika orang berbicara kebohongan, pemerintah lalu marah. Kalau pemerintah ini betul-betul memiliki komitmen terhadap kesejahteraan rakyat, maka sebetulnya pemerintah tidak boleh marah, tapi menanyakan apa saja yang belum terpenuhi.

Kembali ke masalah Gayus. Saya juga heran kepada Presiden sejak dulu. Kenapa tidak memanggil Kapolri yang lama saat dijabat Bambang Hendraso Danuri (BHD) dan yang baru (Timor Pradopo) untuk memberikan ultimatum, tidak hanya instruksi. Saya kira memberikan ultimatum, bukan sebagai bentuk intervensi presiden dalam persoalan hukum. Karena Polri dan Kejaksaa Agung itu berada di bawah Presiden.

Saya sudah mulai curiga, ketika masalah penangkapan dua anggota KPK oleh Polri, lalu dikeluarkan P-21. Tiba-tiba lalu dijadikan SP3, lalu deponeering, tapi di Belanda sekarang ini justru seponeering. Rupanya Kejaksaan itu tidak mengikuti perkembangan hukum di sana.

Lalu kenapa Presiden seperti membiarkan polisi dan jaksa kerja seenaknya?

Itu menurut hemat saya, Presiden itu memang begitu sangat pintarnya, kalau kata orang Jawa, saking keminternya. Makanya saking pinternya, orangnya terlalu banyak memikirkan. Orang kalau terlalu banyak memikir akan sulit mengambil keputusan. Kalau Saya ini bekas pendidik, jadi melihatnya seperti itu.

Kalau anda melihat seorang wanita ini, bimbang. Lalu lihat wanita lainnya bimbang, lihat yang lainnya bimbang lagi, akhirnya mendapatkan wanita yang jelek. Mestinya jangan terlalu banyak pertimbangan dan ragu-ragu, apalagi bagi seorang jenderal.

Saya membaca cerita Jenderal Eisenhower itu, hanya diberikan briefing, kondisi cuaca, musuh dan lain-lain, lalu ambil keputusan. Tidak ada lagi perhitungan sekian mati, sekian berhasil. Tetapi kalau timbang sana, timbang sini, apalagi kalau orangnya punya hidung pinokio wah lebih repot lagi.

Ketidaktegasan Presiden ini membuktikan keterlibatan Istana dan pejabat tinggi dalam kasus ini?

Saya kurang tahu soal itu, bukannya saya takut menjawab. Yang saya tahu, ada keterlibatan secara langsung dan tidak langsung, yang saya ikuti dari sejumlah media massa, justru dalam kasus Bank Century. Tetapi itu harus dibuktikan lebih lanjut lagi. Menurut hemat saya, kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun dan memeriksa semua pembukuan, termasuk di Bank Indonesia, saya kira itu akan ketahuan dan terbuka.

Karena setiap keluar masuk uang BI itu kan tentunya dicatat dalam pembukuan di BI. Malah rekening uang dan nomor uang keluar masuk itu dicatat. Saya merasa para anggota dewan terhormat, wakil-wakil rakyat ini terlalu banyak ngomong. Mungkin karena hidup di gedung yang miring, maka pikirannya juga miring.

Presiden yang tak bisa memberikan tekanan kepada polisi dan jaksa ini, apakah bisa dikatakan Istana terlibat dalam kasus-kasus ini, seperti untuk menyingkirkan Antasari Azhar?

Kalau gosip di luar begitu, tapi saya tidak bisa bilang gosip itu benar. Kalau gosip di kalangan akar rumput seperti itu, terutama setelah Gayus secara tegas mengambil sikap bertalian dengan Presiden. Bahkan ada gosip di luar, yang hal-hal saya tidak berani berbicara dan mengomentarinya di sini. Ada yang mengatakan sampai sedemkian rupa.

Saya tanya apa betul ke teman? Iya pak betul. Apa anda dekat dengan Presiden? Oh tidak Pak, tapi ini sudah menjadi cerita. Nah itu yang saya khawatirkan, cerita dari mulut ke mulut itu biasanya berbunga. Kalau orang meminjam uang, tidak suka membayar rente (bunga). Tapi pinjam omongan, malah suka tambah rente (bunga), itu repotnya di situ. Jadi saya tidak bisa kasih komentar soal itu, bukan takut, tapi saya belum yakin tentang kebenaran cerita-cerita itu.

Lalu solusinya agar kasus-kasus ini diselesaikan tuntas?

Menurut hemat saya, semua itu tergantung dari Presiden sendiri. Kalau bapak Presiden tidak membuat masalah ini clear atau jelas, saya kira akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita bersama. Presiden harus ingat, dia mengabdi bukan supaya dia selamat, tapi agar rakyat jadi sejahtera dan selamat. Presiden itu jadi presiden itu untuk jadi siapa? Supaya rakyat sejahtera dan selamat. Kalau mas tanya, berapa honorarium saya? Saya tidak akan jawab, karena hal-hal seperti itu masih tabu dan tak etis.

Saya tidak tahu apakah presiden itu keperucut atau ada maksud tertentu. Hey tentara, kamu saya naikan, walau saya tidak. Saya kira, bagi orang bijak tidak akan ngomong seperti itu. Orang boleh pintar, tapi belum tentu bijak.

Hanya orang yang pintar dan bijak baru bisa melakukan hal-hal yang bisa diterima masyarakat. Tapi sekadar pintar dan punya gelar macam-macam, tapi tidak bijak buat apa.

Kebijakan itu sangat penting, tak hanya dalam kehidupan masyarakat, tapi politik juga. Nah, setelah Gayus ngomong itu, munculah macam-macam di DPR. Mungkin Presiden lalu khawatir tentang kompromi selama ini dengan partai politik lainnya, seperti Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan lain-lainnya.

Setelah divonis Gayus bernyanyi soal Jaksa Cirus Sinaga, ini bagaimana?

Kalau soal Cirus Sinaga, terus terang saja, saya tidak begitu respect sama dia. Karena saat dia jadi jaksa menangani Antasari Azhar, semua omongannya, tuduhannya dan tuntutannya sama sekali tidak mencerminkan seorang yang beradab. Dia gali lubang untuk orang lain seenaknya, sekarang dia terperosok sendiri ke dalamnya.

Saya terus terang dan berpikir bahwa Kejaksaan itu sebetulnya sudah lama terjadi pembusukan di sana. Tidak hanya di Kepolisian tapi juga Kejaksaan. Apalagi di pengadilan. Saya selalu katakan, ikan yang busuk itu ada di kepalanya bukan di ekornya. Bau busuk tidak di rakyat, tetapi di kepala-kepala di atasnya itu. Sehingga Adnan Buyung Nasution dulu saat zaman Presiden Soeharto bilang ke saya, jadi Sahetapy, kepalanya yang dipotong? Anda yang katakan bukan saya sambil tertawa.

Begini waktu zaman Pak Harto, meskipun pemerintahannya diktator, tapi kita tahu arahnya. Tapi sekarang ini dengan politik yang katanya penuh kesantunan dan pencitraan, kita malah bingung, mau dibawa ke mana kita ini. Jadi yang kita minta dari Presiden sekarang ini, kalau bisa tegas, baik terhadap kepolisian maupun kejaksaan. Dia harus back up juga KPK jangan ragu-ragu.

Saya gatal juga ketika dia bilang, saya tidak mau intervensi. Ya kalau tidak mau intervensi, polisi dan jaksa jangan di bawah beliau saja. KPK kan dibentuk UU, sehingga Presiden tak bisa intervensi, kalau satgas yang dibentuk Instruksi Presiden (Inpres) sebenarnya tidak jelas dan tidak ada di dunia mana pun satgas-satgas seperti itu. Menurut hemat saya, sesuai UU, Kejaksaan dan Polisi bisa langsung diintruksikan dan ditugaskan oleh Presiden, ayo kerjakan ini, lakukan itu, tugaskan. Kalau lepaskan ini, tahan itu, ya itu nggak boleh, itu namanya intervensi.

Sumber: detiknews.com

Seberapa Sakti Cirus Sinaga (4): Antasari Menanti Si Perekayasa Dibui




Antasari Azhar hingga kini terus berdoa di penjara. Mantan ketua KPK itu mendoakan agar pihak-pihak yang menzalimi dirinya mendapat balasan yang setimpal. Ia berharap ada mukjizat bahwa kejujuran akhirnya akan muncul membebaskan dirinya.

"Dia menyerahkan kepada yang kuasa agar kejujuran akhirnya ditampilkan," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang.

Juniver menyampaikan hal itu saat ditanyakan tanggapan Antasari atas jaksa Cirus Sinaga yang kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Cirus adalah jaksa penuntut umum yang menangani kasus Antasari. Ciruslah yang menyeret mantan Ketua KPK itu dihukum penjara 18 tahun atas dakwaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sudah lama beredar dugaan kasus Antasari direkayasa. Cirus dianggap memiliki peran besar dalam penyusunan skenario dalam rekayasa tersebut. Dugaan tersebut semakin mengkuat setelah pada 19 Januari 2011 lalu, Gayus membeberkan keterlibatan jaksa itu dalam merekayasa kasus dirinya hingga Antasari.

Saat itu setelah divonis 7 tahun  penjara, Gayus sempat menyampaikan curhatnya. Dalam curhatannya tersebut, Gayus menuding Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah mengarahkan dan mengalihkan isu dari mafia pajak yang kemungkinan melibatkan Dirjen Pajak atau mafia hukum yang kemungkinan melibatkan Cirus Sinaga yang ditakutkan membongkar skenario kasus Antasari.

Penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution bahkan menyebut, Cirus adalah orang yang paling tahu soal kasus Antasari Azhar. Buyung meyakini, jika Cirus tersentuh hukum dalam kasus Gayus, maka dikhawatirkan dia akan membongkar rekayasa dalam kasus Antasari.

Reaksi pun muncul dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan akan kembali mempelajari berkas perkara Antasari. "Baru diminta berkasnya untuk dipelajari. Berkas perkara dengan petunjuk jaksa penelitinya," terang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada detikcom.

Marwan pun menjelaskan, pihak Jamwas baru akan mempelajari berkas perkara Antasari saja. Sedangkan berkas perkara terdakwa lain dalam kasus yang sama, seperti Wiliardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo belum akan dipelajari.

Sementara itu, Cirus yang dituding merekayasa pemenjaraan Antasari Azhar pun membatahnya. Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak mengatakan, justru kliennya mengaku tidak mengetahui persis apa yang sebenarnya terjadi pada kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Sebagai jaksa penuntut umum, dia menyatakan tidak pernah merekayasa, berkas perkara (kasus Antasari), seratus persen kok dilimpahkan (ke pengadilan). Kecuali ada pengurangan, penambahan dan ada yang diubah dalam berkas itu," katanya.

Sebagai ketua tim penuntut saat itu, Cirus mengaku hanya mempelajari berkas yang diterimanya dari penyidik Mabes Polri. Cirus tidak pernah mengubah apa yang tertuang dalam berkas penuntutan itu. "Iya, berkas yang diterima dari penyidik polri seratus persen diserahkan ke pengadilan. Tanpa ada yang diubah, ditambah, atau dikurangi, seratus persen diserahkan ke pengadilan," jelasnya seraya mempersilakan untuk membuka kembali berkas-berkas perkara tersebut.

Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar mengungkap kejanggalan kasus Antasari yang memperkuat adanya rekayasa tersebut. Salah satunya, soal dakwaan kepada kliennya yang telah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada almarhum Nasrudin. Dakwaan itu dalam persidangan, baik bukti dan saksi ahli tidak bisa membuktikannya.

"Tidak ada alat bukti jaksa di pengadilan kalau SMS ke Nasrudin itu dari Pak Antasari. Dari all over SMS Pak Antasari, kurun waktu Januari-Februari 2009 sebagaimana dakwaan jaksa, Pak Antasari tak pernah kirim SMS ke almarhum," ungkapnya kepada detikcom.

Seharusnya kalau polisi tahu ini, sudah kewajibannya untuk mencari dan mengungkap siapa pengirim SMS sebenarnya ke Nasrudin. Sayangnya, sampai hari ini tidak ada upaya polisi untuk mengungkapnya. Tidak ada ikhtiar dari polisi untuk mengungkap. "Ini membuktikan tak benar Pak Antasari yang kirim SMS, dengan demikian tidak benar Pak Antasari adalah pelaku meninggalnya Nasrudin, karena tuduhan awal SMS dikirim Pak Antasari," ujar Juniver lagi.

Sebenarnya pengakuan adanya rekayasa untuk menjebloskan Antasari ke penjara, bukan hanya dari Gayus. Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizar juga mengakui adanya skenario untuk memenjarakan Ketua KPK itu. Williardi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini mengungkapkan bagaimana rekayasa saat pembuatan berita acara pemeriksaan.

"Demi Allah saya bersumpah, waktu itu saya dikondisikan Dir, Wadir, Kabag, Kasat, orang yang menyebut 'sasaran kita Antasari'," tegasnya dalam sidang pertengahan 2010 lalu. Williardi kemudian menuturkan, jika saat itu dia diperlihatkan dan dibacakan BAP Sigid Haryo Wibisono, terdakwa lainnya. "Dibacakan pada saya, kita samakan saja. Kalau ini perintah pimpinan silakan saja," ujar Williardi saat dia menuturkan pembuatan BAP yang pertama tersebut.

Tentunya yang menjadi pertanyaan, siapa yang sebenarnya merekayasa dan tokoh utama yang meminta merekayasa kasus Antasari itu? Faktanya, Antasari, Williardi Wizar, serta dua pengusaha yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, yang dieksekusi seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu 14 Maret 2009.

"Kami tidak tahu. Cirus yang harus ungkap itu. Siapa di belakang ini semua. Cirus harus ungkap sebagaimana pernyataan Gayus bahwa kasus ini rekayasa," kata Juniver kembali.

Menurut Juniver, bisa saja Cirus Sinaga membantah tudingan tersebut. Tapi setidaknya pernyataan Gayus itu membuktikan ada hubungan intensif di antara Gayus dan Cirus tersebut. "Kalau Cirus membantah kan bisa-bisa dia saja. Kalau Gayus membuat pernyataan seperti itu tentu ada hubungan intensif antara Gayus dan Cirus, tentu demikian. Tidak mungkin mengungkapkan sesuatu kalau tanpa hubungan di antara mereka," tandasnya.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane meyakini pernyataan Gayus bahwa Cirus Sinaga memiliki kartu truf bagi kepolisian untuk merekayasa kriminalisasi Antasari Azhar. IPW juga menilai penanganan Cirus Sinaga ini begitu lamban. Padahal, beberapa orang yang menangani ini sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak lama, seperti Hakim Asnus, Kompol Arafat.

"Ini menunjukkan ada misteri kenapa Cirus belum jadi tersangka. IPW merasa yakin apa yang diucapkan Gayus itu ada benarnya bahwa Cirus punya kartu truf bagi Polri terutama dalam kasus rekayasa kriminalisasi atas Antasari. Melihat fakta yang ada kita yakin dengan apa yang dinyatakan Gayus," jelas Neta.

IPW yakin kasus Antasari direkayasa karena menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan itu yakni baju Nasrudin tidak dijadikan barang bukti. Padahal dari baju itu bisa diketahu apa ia tewas saat kejadian atau tewas di tempat lain. Lalu kejanggalan lainnya, 2 dokter yang membelah kepala Nasrudin tidak pernah dijadikan saksi.

Ketika jenazah dibawa ke RSCM  dan mau divisum dr Munim, kepala Nasrudin sudah terbelah dan ada jahitan tapi anehnya, siapa dokter yang membedah Nasrudin dan RS yang membelah kepala Nasrudin tak diketahui dan tak jadi saksi.

"Kasus Antasari dan Kasus Gayus Tambunan ini paling tidak melibatkan sedikitnya lima jenderal polisi," kata Neta.

Banyak isu yang beredar kalau rekayasa kasus Antasari merupakan pesanan Istana. Istana dituding memiliki sejumlah motif untuk balas dendam kepada Antasari yang saat menjadi Ketua KPK telah menyeret besan SBY, Aulia Pohan ke penjara. Antasari mengungkapkan kasus pembunuhan Nasrudin yang menjeratnya terjadi saat ia sedang fokus menangani kasus IT KPU. Kasus ini diduga bisa membahayakan legitimasi pemerintahan SBY. Petisi 28 mendesak KPK agar menuntaskan kasus IT KPU yang diduga melibatkan istana ini. Namun kasus tersebut dihentikan.

Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy pun mendegar informasi kasus Antasari dan Gayus mengarahkan ke Istana Presiden. Namun, Sahetapy mengingatkan, perlunya penelusuran yang tajam dam mendalam, serta membuka semua kasus yang muncul.

"Kalau gosip di luar begitu, bukan berarti saya bilang itu benar. Saya tanya apa betul ke teman? Iya pak betul. Apa anda dekat dengan Presiden? Oh tidak Pak, tapi ini sudah menjadi cerita," kata Sahetapy.

Istana hingga kini belum berkomentar soal dugaan rekayasa kasus Antasari. Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana tidak menjawab saat diminta tanggapan soal tudingan yang dikoarkan Gayus tersebut. Denny tidak mengangkat telepon ketika dihubungi. Di-BBM dan di-SMS pun hingga kini Denny belum memberi jawaban.

Sikap diam Istana ini bisa membahayakan karena gosip justru akan makin berkembang liar. "Nah itu yang saya khawatirkan, cerita dari mulut ke mulut itu biasanya berbunga. Kalau orang meminjam uang, tidak suka membayar rente (bunga). Tapi pinjam omongan, malah suka tambah rente (bunga), itu repotnya di situ," kata Sahetapy.

Sumber: detiknews.com

Seberapa Sakti Cirus Sinaga (3): Siapa Pelindung Cirus Sinaga?


Gayus Tambunan 
 
Tidak disangka putusan bebas tanggal 12 Maret 2010 terhadap terdakwa Gayus Holomoan P. Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, berbuntut panjang. Beberapa penyidik Polri,  pengacara, hingga hakim akhirnya harus masuk bui.

Tapi ada satu yang membuat banyak kalangan merasa aneh. Keputusan itu ternyata tidak menyeret jaksa yang melakukan tuntutan. Padahal putusan bebas murni terhadap Gayus tidak lepas dari dakwaan jaksa yang sangat lemah. Saat itu Gayus hanya dituntut hukuman 1 tahun percobaan.

Pengadilan itu sendiri berjalan selama 3 bulan sejak 13 Januari 2010. Selama itu Gayus disidang sembilan kali dengan jumlah saksi sebanyak 15 orang. Jaksa penuntut umum Nasran Azis kala itu  menjerat Gayus dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Dakwaan kedua Gayus diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Sebenarnya putusan tersebut banyak menuai kecurigaan. Namun saat itu, majelis hakim PN Tangerang, Banten, M. Asnun, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan saat ingin dimintai keterangan terkait putusan tersebut rama-ramai menghindar.

Ketua majelis hakim M. Asnun usai memberikan vonis langsung berangkat umroh. Adapun Haran Tarigan tidak bersedia ditemui dengan alasan tidak sehat. Sementara Bambang Widiatmoko juga ikut-ikutan menghilang.

Keanehan ini baru santer terdengar ketika mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Susno Duadji, membeberkan masalah tersebut. Susno menyatakan menyebut kalau Gayus adalah makelar kasus (markus) pajak sebesar Rp 25 miliar. Berdasarkan keterangan Gayus, uang Rp 25 miliar itu dibagi-bagi ke sejumlah
penegak  hukum.

Setelah Susno buka mulut, jaringan mafia hukum dalam kasus Gayus pun mulai dijerat dan masuk penjara. Mereka adalah AKP Sri Sumartini, Komisaris Polisi Arafat Enanie, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, serta hakim M. Asnun.

Sementara dari kalangan jaksa tidak ada sama sekali yang terjerat. Padahal Cirus Sinaga, yang saat itu sebagai jaksa peneliti dalam kasus Gayus, sangat berperan besar dalam proses dakwaan ringan terhadap Gayus di PN Tangerang.

Cirus selaku jaksa peneliti dalam kasus Gayus berupaya melakukan pengaburan dakwaan. Misalnya dengan menambahkan delik penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seharusnya, jika ada unsur penggelapan, seharusnya Gayus dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu menjelaskan mengenai penggelapan yang dilakukan pegawai negeri.

Sementara kalau menggunakan pasal 372 KUHP, itu untuk penggelapan yang dilakukan bukan oleh pegawai negeri. Alhasil, dakwaan korupsi akhirnya hilang dalam surat dakwaan Gayus. Yang tersisa hanya perkara pencucian uang dan penggelapan. Jangan heran jika kemudian Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkat peran Cirus juga dana Gayus sebesar Rp 24,6 miliar yang sebelumnya diblokir akhirnya dibuka. Pembukaan rekening Gayus itu karena adanya petunjuk dari jaksa Cirus Sinaga. Jaksa memberi petunjuk, kasus yang melibatkan Gayus tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman dalam kesaksiannya saat di persidangan mengaku pembukaan blokir uang Rp 24,6 miliar itu sesuai petunjuk Cirus, yakni uang yang bermasalah dalam kasus penggelapan hanya Rp 395 juta.

"Setelah dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap), jaksa memberi petunjuk, yang disita dan dijadikan barang bukti Rp 395 juta untuk tindak pidana penggelapan," jelas  Raja Erizman dalam kesaksiannya.

Nah,karena sudah P21, berdasarkan petunjuk Cirus, beberapa rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang sebelumnya diblokir penyidik, harus dibuka.

Oleh karena itu, menurut Raja Erizman, atas dasar petunjuk jaksa Cirus itu, ia pun menandatangani surat permintaan pembukaan rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan, yaitu korupsi dan pencucian uang. Surat itu disampaikan kepada pihak perbankan pada 26 November 2009.

Semua bantuan Cirus pada Gayus tentu saja tidak gratis. Gayus pernah memberi pengakuan saat diperiksa polisi bahwa dia memberikan uang kepada jaksa, polisi, hakim dan pengacara masing-masing Rp 5 miliar.

"Pengakuan Gayus Rp 5 miliar ke pengacara, Rp 5 miliar ke penyidik, Rp 5 miliar ke jaksa, dan Rp 5 miliar ke hakim," papar Ketua tim independen Polri Irjen Pol Mathius Salempang saat memenuhi panggilan Panja Penegakan Hukum DPR untuk membahas penanganan makelar kasus (markus) di tubuh Polri, Juni 2010.

Pia Akbar Nasution, salah satu kuasa hukum Gayus, sebelum sidang Gayus Rabu (24/11/2010) juga membuka uang yang diberikan pada jaksa sebanyak Rp 5 miliar. "Lima miliar untuk jaksa ini diduga larinya ke Cirus dan kawan-kawan," ujar Pia.

Memang belum diketahui berapa persisnya uang yang diterima Cirus. Uang Rp 5 miliar Gayus untuk jaksa kemungkinan dibagi dengan jaksa lainnya. Tapi tentunya bagian Cirus tidak kecil. Kejagung pada April tahun lalu juga menyelidiki kepemilikan rumah mewah Cirus di kampung halamannya Medan. Rumah itu dinilai seharga Rp 3-5 miliar.

Namun sekalipun sudah terang keterlibatan Cirus, jaksa senior ini tidak kunjung dijerat dalam kasus suap. Sekalipun berupaya dijerat, namun hanya dengan kasus pemalsuan rencana tuntutan kasus Gayus. Jangan heran kalau ada spekulasi yang mengatakan, ada orang kuat di belakang Cirus.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, penyelamatan Cirus menimbulkan tanda tanya besar. Cirus pernah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang menjerat Gayus. Namun, status tersangka itu kemudian diralat polisi dan ia hanya sebagai saksi. Karena itu ICW curiga adanya kekuatan besar di belakang Cirus.

Karena itu ICW meminta  penanganan kasus Gayus sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hampir setahun kasus ini berjalan, kepolisian dinilai tidak menanganinya dengan maksimal.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mengkritik belum diusutnya Cirus dalam kasus suap Gayus. "Sampai sekarang polisi belum sentuh soal dia terima dana dari Gayus. Polisi
hanya berkuat pada soal rentut. Dan ini pun begitu lama," kritik Neta.

Neta pun yakin ada kekuatan sakti yang membuat polisi tidak tegas mengungkap kasus Cirus. "Kalau polisi tidak takut, polisi tidak punya beban, ya kita harap kapolri serius menuntaskan kasus Cirus. Segeralah cirus ditahan," tegas Neta.

Sumber: detiknews.com

Seberapa Sakti Cirus Sinaga (2): Cirus Miliki Dua Senjata Sakti




Hampir sebulan jaksa senior Cirus Sinaga dikabarkan tidak terlihat batang hidungnya di kantornya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasca dicopot dari jabatan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cirus memang berkantor di Kejagung. Dan, sejak itu pula Cirus diduga sering tidak masuk kerja.

Raibnya Cirus di kantor semakin sering ketika Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak, buka suara usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak itu Cirus disebut-sebut tidak pernah lagi masuk kantor.

Kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, mengakui kalau kliennya itu memang sering tidak masuk. Tapi kata Tumbur, Cirus bukannya sengaja membolos melainkan karena sakit. "Dia terkena penyakit gula. Jadi minta izin tidak masuk. Jadi tidak sama dengan yang disebutkan selama ini kalau dia hilang," kata Tumbur Simanjuntak.

Tumbur juga menampik kalau Cirus depresi akibat pernyataan Gayus yang menyudutkan Cirus. Usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Januari 2011 lalu, Gayus sempat memberikan kejutan. Gayus menyatakan proses hukum Cirus berlarut-larut karena Cirus mempunyai kartu truf dalam kasus Antasari Azhar.

Pernyataan Gayus tentu saja tidak boleh dipercaya mentah-mentah. Tapi bila merunut penanganan kasus Cirus, omongan Gayus seperti mendapatkan pembenaran. Polisi begitu lamban mengusut kasus Cirus seperti memiliki ketakutan tersendiri bila serius mengungkap kasus sang jaksa.

Sikap polisi yang lamban menyidik Cirus tentu janggal karena dalam sidang nama Cirus sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Gayus. Salah satu keterangan yang menyebut adanya keterlibatan Cirus keluar dari mulut Komisaris Polisi Arafat Enanie, yang telah divonis 5 tahun dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Saat di persidangan, mantan penyidik kasus Gayus ini menyatakan, dirinya memiliki bukti keterlibatan Cirus dalam kasus mafia pajak Gayus. Menurut Arafat, indikasi keterlibatan kejaksaan terlihat dari keputusan kejaksaan yang tidak juga menyatakan berkas Gayus lengkap. Belakangan dakwaan yang diajukan jadi lemah.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy juga menyatakan dugaan kuatnya bila Cirus menerima uang dari Gayus. Marwan meyakini kejanggalan dalam dakwaan Gayus dilakukan Cirus dengan sengaja karena imbalan uang. Tim pemeriksa Jamwas juga sudah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah Cirus terima uang. "Ya iya, kalau enggak motif uang mana mungkin dong. Pasti motif uang." ujar Marwan pada Oktober 2010 lalu.

Marwan mengatakan, Cirus selaku jaksa peneliti dalam kasus Gayus berupaya melakukan pengaburan dakwaan. Misalnya dengan menambahkan delik penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seharusnya, jika ada unsur penggelapan, seharusnya Gayus dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu menjelaskan mengenai penggelapan yang dilakukan pegawai negeri.

Sementara kalau menggunakan pasal 372 KUHP, itu untuk penggelapan yang dilakukan bukan oleh pegawai negeri. Alhasil, dakwaan korupsi akhirnya hilang dalam surat dakwaan Gayus. Yang tersisa hanya perkara pencucian uang dan penggelapan. Jangan heran jika kemudian Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal lain yang juga dianggap janggal, Cirus dalam persidangan mengaku tidak mengetahui dirinya ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus Gayus. Dan tidak terlibat dalam pembuatan dakwaan. Tapi anehnya, Cirus memerintahkan jaksa Fadel Regan mengambil rencana tuntutan yang asli. "Pokoknya sudah jelaslah itu, otomatis. Enggak mungkin dia mau berbuat itu kalau enggak ada tetek bengeknya," kata Marwan.

Meski punya banyak alat bukti untuk segera menjerat Cirus, sayangnya gerak polisi sangat lamban. Hampir satu tahun di tangan polisi, kasus Cirus tidak kunjung ada kemajuan. Di sinilah kemudian muncul anggapan, kalau Polri sengaja mengamankan Cirus. Anggapan makin kuat dengan pernyataan mengagetkan Gayus soal kartu truf Cirus.

"Sumber masalah kasus Gayus itu sebenarnya ada di Cirus. Anehnya dia belum jadi tersangka, padahal yang lain seperti hakim Asnun (Muhtadi Asnun) sudah divonis, Arafat divonis. Ini menunjukkan ada misteri kenapa Cirus begitu lama jadi tersangka," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Apa misteri tersebut? Menurut Neta, semua karena Cirus mempunyai dua senjata sakti yang bisa membuat lemah polisi. Yang pertama, seperti yang sudah diungkap Gayus yakni Cirus tahu persis skenario yang dibuat kejaksaan dan polisi untuk mengkriminalisasi Antasari. Kedua, Cirus tahu aliran dana suap Gayus kepada para pejabat termasuk pejabat Polri.

Sampai saat ini Polri belum juga belum menyentuh soal aliran dana dari Gayus ke Cirus. Polisi hanya berkuat pada soal rentut. Hal ini sengaja dilakukan karena polisi cari aman. Polisi tidak segera menuntaskan kasus suap Cirus karena tidak mau jadi bumerang. Mengungkap suap Cirus sama saja artinya akan mengungkap suap yang diterima polisi.

Cirus sangat mengetahui soal aliran suap Gayus karena dialah jaksa peneliti kasus suap Gayus. Begitu juga dengan dana Rp 28 miliar yang diblokir, Cirus tahu soal itu. Masalah inilah yang diduga membuat Polri ketar-ketir.

IPW sendiri mengaku punya informasi adanya oknum polri yang terima uang dari Gayus. Aliran dananya itu mulai dari Rp 750 juta sampai Rp 3,2 miliar. IPW siap membuka data tersebut kalau KPK turun tangan dalam kasus Gayus.

"Jadi menurut kami ini sengaja dikaburkan supaya orang lupa pada kasus Cirus. Kami sangat yakin polisi ingin mengaburkan kasus Cirus karena dari awal perkara Gayus ini pemicu ya di Cirus itu. Tapi sampai sekarang statusnya berubah-ubah," tegas Neta.

Berubah-ubahnya status Cirus Sinaga juga jadi sorotan Panja Mafia Pajak DPR. Soalnya sebelumnya Polri telah menetapkan Cirus sebagai tersangka, namun kemudian berubah jadi saksi pelapor, dan belakangan berubah lagi jadi tersangka. Karena itu Panja jadi curiga kalau ada apa-apanya dengan sikap Polri tersebut.

"Perubahan status Cirus ini memang rada aneh. Tak heran kalau ada spekulasi sikap penyidik ini berkait dengan rekayasa kasus Antasari yang diungkapkan Gayus. Untuk itu kami akan tanyakan ini dengan Kabareskrim pekan depan," terang anggota Komisi III DPR Nasir Jamil saat dihubungi detikcom.

Nasir menjelaskan, Komisi III DPR, sebenarnya tidak mau menelan bulat-bulat keterangan Gayus. Namun karena adanya sejumlah keanehan dalam penetapan status Cirus, omongan Gayus ini akhirnya jadi perhatian juga.

"Untuk itu kita akan minta klarifikasi ke Pak Ito Sumardi (Kabareskrim Mabes Polri). Supaya tabir ini jadi terbuka dan spekulasi-spekulasi yang selama ini berkembang dapat terjawab," ujarnya.

Sementara Ito Sumardi saat ditanya soal berubahnya status Cirus tidak mau bicara banyak. "Kalau soal itu tanyakan saja ke penyidiknya langsung,"  begitu ujar Ito singkat.

Sumber: detiknews.com

Seberapa Sakti Cirus Sinaga (1): Nyanyian Cirus Bisa Seret Istana



Cirus Sinaga


Jaksa Cirus Sinaga kini ditetapkan sebagai tersangka bocornya dokumen rencana penuntutan (Rentut) Gayus Tambunan. Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengungkap status Cirus saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011) malam.

Sebelumnya, kasus Cirus, nyaris jalan di tempat. Meski satu tahun di tangan, polisi tidak kunjung memeriksa Cirus. Kapolri menetapkan status Cirus setelah muncul banyak tekanan. Tekanan muncul setelah Gayus tambunan melontarkan pernyataan mengagetkan.

Gayus, usai vonis Rabu (19/1/2011), menyatakan proses hukum Cirus berlarut-larut karena Cirus mempunyai kartu truf dalam kasus Antasari Azhar. Cirus diduga mengetahui skenario pemenjaraan mantan Ketua KPK itu. Cirus yang juga jaksa peneliti kasus Gayus memang menjadi ketua tim jaksa kasus Antasari Azhar.

Sebagai ketua tim jaksa Antasari Azhar, tentu Cirus tahu betul skenario pemenjaraan Antasari. Karena ia sebagai jaksa dan penyidik polisi lah yang menyiapkan skenario. Soal skenario kasus Antasari memang sudah lama menjadi rahasia umum. Skenario itu misalnya sudah diungkapkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi.

Dalam sidangnya, Wiliardi menyatakan, penyidikan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, diskenariokan untuk menjebak Antasari Azhar sebagai dalang pembunuhan. Wiliardi mengungkap ada persengkokolan di antara penyidik dan jaksa penuntut.

Polisi dan jaksa tentu tidak mau skenario yang dibuat bersama Cirus terungkap. Masalahnya bukan hanya pejabat tinggi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang akan terkuak keterlibatannya, tetapi juga bisa menyeret-nyeret istana. Sebab, banyak orang percaya skenario untuk memenjarakan Antasari sebetulnya tidak lepas dari keinginan istana.

Inilah masalah besar, seperti pernah disinggung oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) sebagaimana diungkap oleh Ketua Komisi III DPR Benny Kaharman. Katanya, pengungkapan kasus Gayus akan menimbulkan instabilitas politik.

Pada tahap awal, instabilitas politik itu akan mengguncang Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, sebab sejumlah petinggi di kedua institusi itu pasti terseret masuk bui, jika Cirus Sinaga membuka pembagian dana dari simpanan Gayus. Dalam hal ini bisa disimak kembali keterangan Susno Duadji.

Tahap berikutnya, jika Cirus Sinaga dan para pejabat Mabes Polri dan Kejaksaan Agung merasa dirinya dikorbankan, maka mereka bisa membeberkan skenario di balik prestasi pemenjaraan Antasari. Jika itu terjadi, guncangan politik besar tidak terhindarkan, karena hal ini menyangkut pembuktian hukum dan politik, soal benar tidaknya istana terlibat dalam pemenjaraan Antasari.

Dari sini bisa dipahami, mengapa istana tampak ragu-ragu dalam mendesak aparat di bawahnya untuk segera menuntaskan kasus Gayus.

Sumber: detiknews.com

Thursday, January 27, 2011

Buntut Investigasi Tempo, PSSI Minta Bantuan Kepolisian RI

 
Cover Majalah Tempo
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, berterima kasih pada Majalah Tempo terkait hasil investigasinya yang dimuat di edisi 24-30 Januari 2011. Terkait hal itu, PSSI membentuk tim pengacara. Pengacara PSSI itu bukan bertugas menuntut Majalah Tempo, tapi meminta Markas Besar Kepolisian RI untuk menyelidiki hasil investigasi Tempo.

"Bukan Tempo yang kita adukan. Kami minta bantuan ke Mabes Polri untuk menyelidiki hasil investigasi. Kami bukan membuat laporan pidana," kata Nurdin saat jumpa pers di kantornya, Rabu (26/1) petang.

Nurdin mengklaim selama ini PSSI telah bekerja keras melalui Satuan Tugas PSSI membongkar kasus suap sejak tahun 2008. Namun, menurutnya, tim yang dibentuknya itu masih kesulitan membongkar adanya praktek-praktek tersebut. "Sampai saat ini pengurus PSSI hanya mendengar teriakan (suap) itu, tapi belum ada seorang pun lapor ke PSSI," kata politikus kelahiran Sulawesi Selatan pada 1958 ini.

Untuk itu, Nurdin melanjutkan, PSSI meminta Mabes Polri menyelidiki kasus tersebut. "Sekaligus ingin membuktikan pada masyarakat Indonesia PSSI serius. Kami meminta Mabes Polri karena mereka mempunyai kemampuan lebih," katanya.

Tim pengacara bentukan PSSI akan ke Mabes Polri, Senin pekan depan. Sehari sebelum tim pengacara menemui Mabes Polri, Nurdin akan mengumumkan anggota tim tersebut. Setelah menyiapkan semuanya, Nurdin melanjutkan, mereka akan menjelaskannya.

Nurdin mengomentari sampul Majalah Tempo yang bergambar kaos tim nasional Merah bertulis KORUPSSI Priiiit...! Banyak sandiwara di lapangan bola. "Cover mengerikan bukan main, tapi isinya tidak sesuai," kata Nurdin yang mengaku telah membaca ke-15 halaman Tempo yang memuat tulisan investigasi.

"Saya ingin mengetahui kebenarannya," tambah Nurdin. Apabila penyelidikan Mabes Polri tidak menemukan apa yang ditulis Tempo, Nurdin mengaku belum tahu tindakan PSSI selanjutnya. "Nanti tindak lanjut dari pengacara, saya belum bisa berandai-andai," ungkapnya.

Penanggung jawab tim investigasi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menanggapi positif langkah PSSI. "Tempo dengan investigasi itu tengah menjalankan kewajiban sebagai media karena bagaimana pun ada kepentingan publik dalam isu PSSI. Jika ada pihak lain yang akan melanjutkan investigasi, tentu saja kami akan terbuka dan memberikan aspirasi," kata Penanggung Jawab Redaktur Eksekutif Majalah Tempo tersebut.

Sumber: tempointeraktif.com

Kompetisi dengan Spesialis Blunder dan Kado Penalti


JAUH hari sebelum dibuka, sudah terasa Kongres Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia akhir pekan lalu di Hotel Pan Pacific Nirwana Bali Resort, Tanah Lot, Bali, bakal berlangsung panas. Sehari sebelum acara, petugas keamanan hotel menghalau siapa pun yang tak berkepentingan. Polisi bertebaran di mana-mana. Belasan wartawan bahkan sempat diusir karena tak punya kartu izin meliput Kongres PSSI. Organisasi yang dipimpin Nurdin Halid itu memang sedang gonjang-ganjing, antara lain, karena lahirnya kompetisi tandingan Liga Primer Indonesia (LPI).

Pertikaian klub pendukung Liga Super Indonesia, yang bernaung di bawah PSSI, dengan klub yang "hijrah" ke Liga Primer menambah ketegangan kongres. Ada kabar ratusan suporter Bonek-pendukung klub Persebaya Surabaya, yang pindah ke LPI-akan menggelar unjuk rasa di Bali. Bonek memprotes kebijakan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid yang membekukan keanggotaan Persebaya dan melarang eks Ketua Persebaya Saleh Ismail Mukadar menghadiri kongres. "Begini jadinya kalau PSSI dipimpin orang seperti Nurdin," ujar Saleh pedas. Bersama sejumlah pendukungnya, Saleh diam-diam sudah masuk arena kongres di hotel milik keluarga Bakrie itu. "Nurdin selalu bikin aturan sendiri," kata Saleh dengan kesal.

PSSI juga membekukan keanggotaan PSM Makassar, Persis Solo, Persibo Bojonegoro, dan Persema Malang. Selain Persis Solo, tiga klub itu sudah pindah ke Liga Primer Indonesia. Sejak awal Januari lalu, meski tidak direstui PSSI, liga yang digagas Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional dan pengusaha Arifin Panigoro itu memang sudah bergulir. Meski tak diundang, semua klub yang dicoret PSSI sudah merapat ke Bali. "Kami menganggap surat pembekuan ini tidak sah," kata Ketua Umum Persibo Taufik Risnendar.

Dari luar arena kongres, serangan terhadap PSSI tak kalah gencar. Sejumlah mantan pengurus PSSI-antara lain Sumaryoto, Tondo Widodo, dan Abu Bakar Assegaf-menggugat kepengurusan Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mereka cacat hukum dan harus mundur secepatnya," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum para penggugat.

Meskipun PSSI dirundung setumpuk masalah, sepak bola Indonesia dua bulan terakhir ini mendadak jadi buah bibir masyarakat. Ditangani pelatih asing Alfred Riedl, tim nasional mencapai final Piala Federasi Sepak Bola ASEAN, Desember lalu. Ketika tim nasional "tewas" di tangan negeri jiran Malaysia, publik kembali menyorot kepemimpinan buruk Nurdin Halid.

Selama tujuh tahun Nurdin memimpin PSSI, boleh dikata tak ada prestasi membanggakan. Indonesia tak sekali pun merebut Piala ASEAN. Satu dekade terakhir, Indonesia cuma jadi penggembira di panggung sepak bola dunia. Kompetisi kacau-balau, diwarnai kericuhan, baku hantam, juga dugaan pengaturan hasil pertandingan.

Pada pertengahan 2010, sebuah kantor auditor internasional diundang mencari tahu apa yang salah dengan pengelolaan klub-klub di Indonesia. Auditor itu memeriksa 16 klub-sebagian besar bertarung di Liga Super Indonesia, kompetisi divisi utama di negeri ini-dan menemukan fakta memprihatinkan. Meski menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai puluhan miliar setiap tahun, hanya tiga klub yang punya laporan keuangan teraudit. Bahkan hanya empat klub yang berbadan hukum. Selebihnya tak jelas bentuk organisasinya.

Semua klub tidak punya sistem pembukuan standar. "Laporan keuangan hanya dibuat dengan program Excel dan bisa diakses siapa saja tanpa proteksi memadai," tulis laporan itu. Semua klub tidak punya aset. Stadion, asrama, dan kendaraan merupakan pinjaman pemerintah daerah. Manajemen dan pemain datang dan pergi. Sebagian pemain dan pelatih tak punya kontrak hitam di atas putih. Laporan setebal 165 halaman itu menunjukkan betapa kacau manajemen sepak bola di negeri ini.

Tak mungkin prestasi lahir dari keadaan runyam begini. Ada indikasi, dalam kompetisi, semua bisa diatur. Segala cara dianggap halal, termasuk mengatur wasit, kartu kuning dan merah, juga skor pertandingan. Bahkan pengaturan diduga sampai pada penentuan klub juara. Kemenangan diraih lewat jalan apa saja, demi mempertahankan kucuran anggaran (APBD) dan prestise daerah.

Sumber: tempointeraktif.com

Tempo Bongkar Habis Kebobrokan “KoruPSSI” Laga ISL!


tempointeraktif.com

Tulisan saya terdahulu tentang PSSI Langgar FIFA Statutes, Ngaku Saja Lah! ternyata mendapat respon yang sangat besar baik dari jumlah pembaca maupun jumlah respon komentarnya. Mayoritas pembaca mengiyakan berbagai pelanggaran PSSI terhadap statuta FIFA sekaligus mereka men-support untuk membongkar lagi kebobrokan pada kompetisi ISL dibawah asuhan PSSI.

Ternyata minggu ini majalah Tempo membongkar habis KORUPSSI pada laga ISL. Berbagai bentuk kongkalikong serta kecurangan pada setiap pertandingan ISL di bongar habis-habisan. Mulai dari sandiwara pemain, wasit, agen, pelatih sampai deal-deal tingkat tinggi permainan skor pertandingan sepak bola. Intinya semua pertandingan dalam ISL sudah diatur, mungkin skor-nya pun sudah diatur lewat deal-deal di belakang meja.

1295939019948669509

Fifa.com

Inilah bukti nyata pelanggaran Statuta FIFA kelas berat yang selama ini dilakukan oleh PSSI, benar-benar Edan…..!!!

Inilah link untuk Laporan Utama Majalah TEMPO minggu ini:

Kompetisi dengan Spesialis Blunder dan Kado Penalti

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia menggelar kongres tahunan di Hotel Pan Pacific Nirwana Bali Resort, Tanah Lot, Bali. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid harus mempertanggungjawabkan kerjanya, dari prestasi tim nasional yang merosot sampai tudingan kompetisi yang bisa diatur. Suap dan mafia pertandingan merajalela. Ikuti investigasi Tempo soal jejaring rasuah di klub-klub sepak bola kita.

Dana Ajaib Raja Penalti

Pengeluaran klub yang bersumber dari APBD tidak jelas pencatatannya. Dipakai buat menggelembungkan kontrak, biaya nonteknis, hingga mendongkrak citra.

Uang Aman Pemimpin Lapangan

Kericuhan laga sepak bola sering dipicu keputusan wasit yang kontroversial. Diatur segelintir orang, uang dan lobi menentukan hasil akhir pertandingan.

Aneka Akting Lapangan Rumput

Para pemain menjadi bagian terpenting dalam kongkalikong pengaturan hasil pertandingan. Pemain asing pun bisa disuap.

Nirwan Bakrie:
Wasit Memang Agak Rawan


Arofiq
Sumber: kompasiana.com